Jakarta

Kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang dipimpin Moeldoko menggelar konferensi pers dan membawa-bawa kasus Hambalang. Sebenarnya, bagaimana kasus Hambalang tersebut?

Konferensi pers itu digelar di area Hambalang Sport Center yang mangkrak pada Kamis (25/3/2021). Tenda kecil didirikan untuk konferensi pers tersebut.

Mendung tampak menyelimuti kawasan itu saat konferensi pers dimulai. Tak berapa lama, hujan deras disertai petir dan angin kencang terjadi di tempat itu.

Salah satu penggagas KLB, HM Darmizal, mengawali konferensi pers dengan menyinggung seseorang yang berada di puncak namun tidak pernah mendaki. Dia juga menyinggung ‘Pepo’ yang diketahui merupakan panggilan untuk eks Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ada yang sudah di puncak tapi tidak pernah mendaki. Sehingga tidak pernah tahu jalan turun dan terpaksa Pepo yang mengantarkan perbaikan di bawah. Karena hanya Pepo yang tahu jalan turun,” kata Darmizal.

Setelah itu, Darmizal menyinggung kasus Hambalang. Dia meminta kebenaran soal kasus Hambalang ditegakkan.

“Di sini Hambalang masih banyak sisa-sisa yang kami minta pada pemerintah. Bahwa kebenaran meski tegak walau langit akan runtuh. Hukum harus tegak di negara kita Indonesia sebagai panglima tertinggi,” ujarnya.

Jubir Kubu KLB, M Rakhmat, menyampaikan alasan konferensi pers digelar di Hambalang. Dia mengatakan Hambalang menjadi saksi kudeta SBY kepada Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

“Di belakang kita dan di samping kanan saya. Kita saksikan proyek pembangunan Hambalang yang hampir menjadi Candi Hambalang. Di Bukit Hambalang inilah sejarah awal Pak SBY melakukan kudeta merangkak kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum 7 tahun yang lalu,” kata Rakhmat.

Lalu seperti apa sebenarnya kasus Hambalang yang diungkit kubu Moeldoko tersebut. Secara singkat, kasus Hambalang merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Ada sejumlah nama yang dijerat KPK sebagai tersangka dan telah dihukum dalam kasus ini. Berikut deretan nama-nama para terpidana di kasus ini:

1. Andi Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidar 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek P3SON di Hambalang.

“Menyatakan terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014).

Andi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi disebut berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya.

Hakim menyebut Sesmenpora saat itu, Wafid Muharam, meneken pemenang lelang, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Seharusnya, hal itu dilakukan Andi sebagai Menpora sesuai Keppres Nomor 80/2003.

Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya disebut menyetor uang kepada sejumlah pihak di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB.

“Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar,” sebut hakim Haswandi.

Andi telah menjalani masa hukumannya. Dia telah keluar dari Lapas pada 2017.

Tonton video ‘9 Poin Gugatan Jhoni Allen ke AHY’:

[Gambas:Video 20detik]

Artikel sebelumyaPPATK: Rekening FPI Terbuka Sendiri Bila Polisi Tak Blokir Lanjutan
Artikel berikutnyaCak Imin Dinilai Tahu Arah Pencalonan Gibran di 2024, Lagi Cek Ombak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments