Jakarta – Sebanyak 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) masih diblokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut 92 rekening FPI akan terbuka dengan sendirinya bila polisi tidak melakukan pembekuan lanjutan.
“Tugas kita sebagai lembaga intelijen keuangan adalah melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan menyerahkan hasilnya kepada kepolisian. Setelah menerima informasi dari PPATK, kepolisian berhak melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak melakukan pemblokiran,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
“Dalam hal kepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan, tentu saja rekening (FPI) yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai,” lanjutnya.
Dian menegaskan pemblokiran rekening FPI sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, pemblokiran 92 rekening ini sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Pemblokiran itu merupakan kewenangan PPATK berdasarkan UU No 8/2010 dan UU Nomor 9/2013. Berdasarkan UU tersebut, PPATK merupakan lembaga independen yang tidak boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah. Keputusan menghentikan sementara (blokir) itu karena ada keputusan bersama terkait pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI,” tandas dia.
Sebelumnya, Polri mengatakan telah menerima laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait 92 rekening FPI. Dari LHA tersebut, Polri mengatakan belum ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu.
“Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/3).
Andi mengatakan penyidik tidak pernah meminta PPATK membekukan rekening FPI tersebut. Pembukaan kembali rekening FPI yang terblokir, kata Andi, merupakan wewenang PPATK.
“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Iya (pembukaan blokir wewenang PPATK),” ujarnya.
(sab/knv)