Tangerang – Sebuah video yang menampilkan konser musik di Pasar Lama, Kota Tangerang, viral di media sosial. Polisi akan menyelidiki konser musik yang menimbulkan kerumunan di masa pandemi virus Corona (COVID-19).
“Kalau ada laporan ke kita, kita selidiki, kalau belum ada laporan, bisa saja barang-barang lama sengaja dibuat, kita cari tahu dulu, selidiki dulu, anggota di wilayah selidiki dulu,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima, ketika dihubungi detikcom, Minggu (4/11/2021).
Deonijiu mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti penyelenggaraan konser musik tersebut. Namun, ia memastikan, di Kota Tangerang, kerumunan warga dilarang.
“Kita melarang konser musik, jangankan konser musik, kumpul-kumpul orang-orang, pesta kawinan, kita larang, apalagi konser,” jelas Deonijiu.
“Nanti kita, tapi kita cari tahu dulu ya,” sambungnya.
Dari video dan keterangan yang beredar, konser musik itu disebut diadakan di Pasar Lama, Kota Tangerang, Sabtu (10/4) malam. Ada 2 vokalis yang sedang menyanyikan sebuah lagu milik Dewa 19 berjudul ‘Kangen’.
Sejumlah orang menonton pertunjukan musik ini. Personel Satpol PP tampak di sekitar lokasi. Ada satu mobil Satpol PP yang disiagakan di sekitar konser musik ini.
Kabid Penegakan Hukum Perundang-undangan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengaku belum mendapat informasi tentang acara tersebut. Gufron mengatakan kegiatan konser musik masih dilarang di Kota Tangerang.
“Kita juga baru tahu (ada kegiatan konser musik) karena tidak ada laporan di lapangan. Cuma pada intinya bahwa kegiatan tersebut sebenarnya belum boleh. Jadi selama masa pandemi belum boleh,” kata Gufron, saat dihubungi, Minggu (11/4/2021).
Simak juga video ‘Heboh PP Royalti Musik, Emang Tahu Apa Isinya?’:
(isa/aik)