Warga Bekasi dianjurkan melaksanakan buka bersama di rumah masing-masing selama Bulan Ramadhan 2021. Jumlah warga dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa Pandemi Wabah Covid-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama’i (buka puasa bersama)” bunyi poin 2 dalam surat edaran Pemkot Bekasi, Minggu (11/4/2021).
“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan” bunyi poin 3.
Selain itu, warga Bekasi juga diperbolehkan melaksanakan Salat Fardhu, Salat Witir, dan Salat Tarawih di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sama seperti bukber, saat berjamaah di masjid dibatasi 50 persen kapasitas ruangan.
“Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 cm antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukenah masing-masing,” bunyi poin 4a.
Terkait Salat Idul Fitri, Pemkot Bekasi juga memperbolehkan warga melaksanakannya di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Pihak masjid diimbau untuk tidak mengundang imam dan khotib dari luar daerah.
“Penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadhan seperti halnya Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi poin 12.
Simak video ’11 Aturan Kemenag Saat Ramadan: Dari Bukber hingga Tarawih’:
Berikut panduan pelaksanaan ibadah Ramadan da Idul Fitri di masa pandemi di Bekasi:
Baca selengkapnya di halaman berikutnya