Serang, CNN Indonesia — Masyarakat yang nekat menerobos penyekatan dan tak mematuhi petugas di masa larangan mudik lebaran 2021 disebut bisa dijerat pidana. Namun, polisi mengaku mengedepankan upaya persuasi ketimbang sanksi.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berharap penerapan sanksi pidana itu tidak sampai terjadi dan menginginkan masyarakat patuh demi menekan penyebaran Covid-19.

“Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya,” kata dia, di Pelabuhan Merak, Kamis (6/5).

“Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut. Yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Sejauh ini, harapan tersebut masih sesuai. Dalam pengecekan pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah, dan di depan Pelabuhan Merak, Rudy mendapati jalanan sepi.

“Sudah berjalan dengan baik, penyekatan sudah dilakukan mulai pukul 00.00 WIB, 6 Mei 2021. Tadi saya amati, monitor, warga sudah sadar ya. Tadi pengendara sudah sepi, kendaraan pribadi tidak begitu banyak,” terangnya.

Terpisah, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengaku akan menindak tegas masyarakat yang tetap bandel mudik meski tetap mengedepankan pendekatan lunak.

“Tentunya tetap memprioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya, Rabu (5/5).

Kebijakan ini diambil, kata Nico, sebab pemerintah mengantisipasi kembali meningkatnya kasua Covid-19, berkaca pengalaman kenaikan kasus usai libur panjang tahun sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan survei kementerian perhubungan, jika larangan mudik ditiadakan, akan terjadi pergerakan 81 juta orang yang melakukan perjalanan. Ia juga menyebut masih terdapat 7 persen atau 17,5 juta orang yang diduga akan melaksanakan mudik.

Polda Jawa Timur sendiri menerjunkan 15.212 personel gabungan untuk menghalau pergerakan masyarakat, saat larangan Mudik Lebaran 2021 resmi berlaku, 6-17 Mei 2021.

Rinciannya 1.065 dari Polda Jatim, 9. 381 dari Polres jajaran, 1.420 dari TNI, serta instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka hingga Jasa Raharja sebanyak 3.346 orang.

“Ribuan personel akan di-plotting di sembilan titik perbatasan provinsi, 20 titik kabupaten/kota, dan 45 pintu tol di Jatim pada 6-17 Mei 2021,” kata Nico.

Artikel sebelumyaBNPB: Lebih baik cerewet daripada korban Covid berderet
Artikel berikutnyaPenyekatan mudik lebaran di Pantura, petugas putar balik kendaraan luar kota
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments