JAKARTA, iNews.id – Polri menyerahkan terkait larangan perpindahan masyarakat untuk perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi bergantung pada pimpinan daerah masing-masing. Polisi akan melakukan penegakan aturan di lapangan.
“Untuk aglomerasi implementasinya di lapangan ada pada Gubernur (Kepala Daerah),” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ketika dikonfirmasi MNC, Jumat (7/5/2021) siang .
Sebagaimana diketahui sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
“Pemerintah menegaskan melarang segala bentu mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi (mudik lokal). Hanya kegiatan esensial yang bisa melintas di pos penyekatan,” ujar Wiku dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 6 Mei 2021.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq