JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19. Sesuai surat telegram yang dikeluarkan Kapolri, masa tugas operasi ini hanya berlaku sejak 16 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Nusa II di mana tepat pukul 24.00 Wib, maka berakhir sudah Aman Nusa II,” kata Kepala Badan Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (2/8).

Ramadhan mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II telah melakukan 9.505 tindakan. Dari ribuan tindakan itu, sebanyak 2.036 kasus dalam kategori penyelidikan. Sebanyak 2.629 kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Sidik pidana sebanyak 36 kasus. Lalu, sidik tipiring 2.592 kasus. Kemudian restorative justice sebanyak 1.328 kegiatan,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (2/8).

Ribuan tindak pidana ringan itu, jelas Ramadhan, didominasi oleh kasus tidak mematuhi ketentuan atau melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Misalnya, tidak menggunakan masker hingga menciptakan kerumunan.

Selama operasi ini, 16 Polda melakukan penyidikan kasus-kasus terkait ketersediaan obat-obatan pencegahan dan penanganan covid-19 yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Polisi juga menangani sejumlah kasus hoaks atau berita bohong tentang aksi penolakan PPKM di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Lalu, menangani kasus pemalsuan dokumen kesehatan di Bandara Halim Perdanakusuma.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menangani 33 kasus terkait kelangkaan dan kenaikan harga obat covid-19 dan penjualan tabung oksigen palsu. Dari puluhan kasus itu, polisi menetapkan sebanyak 37 orang tersangka, dengan 19 orang di antaranya berperan sebagai penjual obat dan tabung oksigen palsu itu.

“Dari kasus ini, kami menyita barang bukti 365.876 tablet obat terapi covid-19. 62 vial dan 48 tabung oksigen,” papar Ramadhan.

Kini Kapolri telah mengeluarkan surat telegram baru yang memerintahkan Polda jajaran untuk menggantikan Operasi Aman Nusa II dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hal ini untuk menunjukkan konsistensi Polri dalam mencegah dan menangani covid-19.

“Untuk itu, Surat Telegram Kapolri menyebut untuk pelaksanaan Operasi Kontijensi Aman Nusa II di lingkup Mabes Polri atau Operasi yang dilakukan Satgaspus tetap dilakukan secara mandiri dengan jumlah personel yang disesuaikan,” tandas Ramadhan.

Artikel sebelumyaKorlantas Segera Terapkan 3 Golongan Terkait SIM C
Artikel berikutnyaDukungan Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polresta Kembali Gelar Vaksinasi Massal
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments