Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (Simbara) dan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) untuk kegiatan hulu migas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sistem tersebut bertujuan untuk merapikan alur produksi dan penjualan minerba.

“Sistem ini mengintegrasikan proses, mulai single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor, pengapalan, dan devisa hasil ekspor,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (8 Maret 2022).

Integrasi data dilakukan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia. Melalui Simbara dan SIT Migas, Sri Mulyani berharap keterhubungan data dan koordinasi antar-lembaga dari hulu ke hilir lebih akuntabel.

Dengan demikian, pemerintah dapat lebih bertanggung jawab kepada masyarakat dalam mengelola sumber daya alam. Di sisi lain, Simbara membuat alur produksi batu bara hingga penjualan lebih efektif.

Sri Mulyani menyatakan sistem ini akan mendorong peningkatan layanan yang bisa dinikmati para pelaku usaha. Di melihat integrasi sistem pengelolaan komoditas ini penting seiring dengan tren tingginya penerimaan negara di sektor minerba.

Pada 2021, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara yang berasal dari komoditas tersebut, baik berupa pajak, PNBP, maupun bea keluar, mencapai Rp 124,4 triliun. “Ini penerimaan tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Kenaikan komoditas minerba memberikan kontribusi besar bagi PDB (produk domestik bruto),” tutur Sri.

Meningkatnya penerimaan negara terjadi lantaran harga minerba dunia melonjak. Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga acuan komoditas memiliki dua sisi. Di samping membuat penerimaan negara bertambah, kondisi tersebut akan memberikan tantangan lebih besar terhadap munculnya praktik-praktik curang dalam bisnis batu bara.

Beliau ungkapkan semakin tinggi harga minerba, makin banyak pula peluang bagi pelaku usaha melakukan pelanggaran tata-kelola. Pelanggaran ini bisa dalam bentuk penyelundupan hingga under-invoicing.

Artikel sebelumyaPemerintah Arab Nyatakan Siap Investasi di IKN
Artikel berikutnyaIsu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments