Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menepis isu mengenai harga tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang melambung tinggi. Harga tanah di wilayah Nusantara dikabarkan naik hingga 10 kali lipat.

“Sejauh ini sih saya belum dapat laporan ya kalau isunya di sana itu harganya melambung tinggi. Namanya juga isu, jadi kalau isu tidak dapat kita percaya. Jadi harus kita lihat, cari informasi dulu ke sana apa benar ada cerita seperti itu,” kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16 Maret 2022).

Yulia menegaskan, penetapan kebijakan terkait spekulan dan harga tanah di IKN akan menjadi kewenangan Kepala Otorita IKN yang baru saja ditetapkan oleh Presiden. Dia mengatakan Kementerian ATR/BPN bertugas dalam pengaturan tata ruang baik di IKN maupun wilayah sekitarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor membantah adanya kenaikan harga tanah di wilayah IKN Nusantara yang melonjak lima hingga 10 kali lipat. Isran  menegaskan, tanah yang akan dibangun IKN milik negara berupa tanah hutan produksi yang selama ini diusahakan sebagai tanaman hutan industri.

Dia menyebut, apabila ada spekulan bermain dengan melambungkan harga tanah di luar area pembangunan IKN akan sia-sia karena tidak akan ada yang mau membelinya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga sudah membuat Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengendalian atas peralihan dan penggunaan tanah pada kawasan calon IKN dan penyangga. Disebutkan juga, pejabat daerah terkait diminta tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya kecuali untuk kepentingan pemerintah.

Selain itu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur juga menerbitkan Surat Edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 yang isinya mengatur tentang pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Surat edaran tersebut bertujuan guna mengendalikan peralihan atau transaksi jual beli tanah yang tidak wajar, yakni satu orang membeli tanah dalam jumlah yang sangat besar.

Artikel sebelumyaIsu Kesetaraan Penyandang Disabilitas dalam Presidensi G20
Artikel berikutnyaInilah Penyebab Minyak Goreng Langka!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments