Surat Tilang Via WhatsApp, Solusi Efisien Hadapi Lonjakan Pelanggaran Lalu Lintas! Sumber Ayo Jakarta Com.
Tilang Via WhatsApp, Solusi Efisien Hadapi Lonjakan Pelanggaran Lalu Lintas! Sumber Ayo Jakarta Com.

Arahkompas.com – Polri mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum lalu lintas dengan memulai uji coba pengiriman surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan singkat WhatsApp. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan signifikan jumlah pelanggaran lalu lintas yang mencapai angka mencengangkan, yakni satu juta pelanggaran dalam satu bulan.

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latif Usman, dalam keterangan kepada media pada Senin (6/5), menyatakan bahwa pengiriman tilang melalui WhatsApp menjadi solusi efisien mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki. “Anggaran kita kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai satu juta pelanggaran,” ujar Latif.

Sebelumnya, surat tilang dikirim secara konvensional oleh polisi melalui PT Pos Indonesia menuju alamat tempat tinggal pelanggar. Namun, dengan adanya pengiriman tilang melalui WhatsApp, efisiensi menjadi fokus utama. Latif menegaskan bahwa penggunaan WhatsApp untuk konfirmasi tilang menjadi pilihan karena terkendala oleh dana yang tidak mencukupi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). “Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA, ini gunakan WA dan SMS ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu,” jelasnya.

Meskipun demikian, pengiriman surat tilang melalui WhatsApp masih dalam tahap uji coba. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, pada Minggu (5/5). Slamet menegaskan bahwa selama masa uji coba, pihak Korlantas akan melakukan asesmen untuk mencegah penyalahgunaan dari metode baru pengiriman tilang ini. “Baru tahap uji coba,” ungkap Slamet.

Pada tahap ini, hanya lima nomor WhatsApp resmi yang ditunjuk untuk mengirimkan notifikasi tilang. Nomor-nomor tersebut adalah 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. Slamet menambahkan bahwa hasil asesmen akan menjadi penentu apakah metode ini akan disahkan dan diberlakukan secara nasional. “Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kita asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tegasnya. “Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” tambahnya.

Langkah Polri ini diharapkan dapat menjadi terobosan positif dalam penegakan hukum lalu lintas, tidak hanya dalam hal efisiensi namun juga dalam pencegahan penyalahgunaan. Dengan memanfaatkan teknologi seperti WhatsApp, diharapkan proses konfirmasi tilang dapat berjalan lebih cepat dan efektif, serta memberikan dampak positif dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Baca juga: Semarak HUT Kopassus Ke-72, Prabowo dan Tokoh Penting Lainnya Turut Hadir!

Sumber: CNN

Artikel sebelumya#SelamatHARDIKNAS2024, 7 Fakta Menarik Sambut Hari Pendidikan Nasional dengan Semangat!
Artikel berikutnyaReshuffle Kabinet! Vladimir Putin Pilih Ekonom Top Sebagai Menteri Pertahanan Rusia!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments