Desakan Pembatalan Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso
Desakan Pembatalan Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso

Arahkompas.com – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pekerja Kampus Indonesia mendesak Rektor Universitas Airlangga (Unair), M Nasih, untuk membatalkan Surat Keputusan pemecatan Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unair. Budi Santoso diduga dipecat akibat kritiknya terhadap program pemerintah mengenai kedatangan dokter asing di Indonesia.

Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana, menegaskan bahwa tindakan rektor Unair berpotensi melanggar hukum administrasi dan prinsip fundamental kebebasan akademik. “Pemecatan ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan maladministrasi,” kata Satria dalam rilis yang diterima pada Kamis, 4 Juli 2024.

Budi Santoso diberhentikan dari jabatannya sejak Rabu, 3 Juli 2024, setelah menyampaikan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah terkait praktik dokter asing di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Budi pada sejumlah media pada 27 Juni 2024, di mana ia menyebut bahwa dokter-dokter lokal masih mampu memenuhi kebutuhan pasien domestik.

Dalam pesan yang tersebar melalui WhatsApp, Budi menyampaikan kepada rekan-rekannya di Unair, “Assalamualaikum wr wb. Bpk ibu Dosen FK Unair. Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas.”

Ketika dikonfirmasi oleh Tempo, Budi membenarkan bahwa pencopotannya berkaitan dengan pernyataannya yang menolak kebijakan dokter asing.

Menurut Satria, kebebasan akademik telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 9 ayat 1, yang menyatakan bahwa kebebasan akademik adalah hak sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

“Kebebasan akademik merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas akademika dalam dunia pendidikan tinggi,” jelas Satria. Hal ini juga diatur dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR) dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Satria menambahkan, “Perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik merupakan pelanggaran HAM.”

KIKA dan SPK menuntut agar Rektor Unair memahami dan menghormati prinsip-prinsip kebebasan akademik, yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF). Prinsip ini diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, No. 5 Tahun 2021, khususnya pada standar 4 dan 5, yang menyatakan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan berintegritas.

“Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik,” tegas Satria.

Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Universitas Airlangga, Martha Kurnia Kusumawardani, membantah tuduhan bahwa pemecatan Budi Santoso disebabkan oleh kritiknya terhadap kebijakan pemerintah. “Pemberhentian ini adalah kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair,” jelas Martha saat dihubungi pada Kamis, 4 Juli 2024.

Keputusan pemecatan ini memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. KIKA dan SPK menilai tindakan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan akademik dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan akademik adalah pilar penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertanggung jawab.

Sementara itu, dukungan terhadap Budi Santoso terus mengalir. Muncul petisi yang menuntut agar Rektor Unair dan bahkan Presiden Joko Widodo turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini. Banyak yang menilai bahwa pemecatan ini tidak hanya melanggar hak-hak Budi sebagai dekan, tetapi juga merusak integritas akademik di Indonesia.

Kasus pemecatan Budi Santoso dari posisi Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga menjadi sorotan publik. Desakan dari KIKA dan Serikat Pekerja Kampus Indonesia mencerminkan kekhawatiran atas kebebasan akademik di Indonesia. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi institusi pendidikan untuk lebih menghargai kebebasan akademik dan mendukung pengembangan ilmu pengetahuan yang bertanggung jawab.

Baca juga: Ungkap Misteri Brain Cipher yang Serang Ransomware Terhadap PDNS Indonesia!

Sumber: Tempo

Artikel sebelumyaMenyemarakkan Semangat #TahunBaruIslam1446H, Dekat dengan Al-Quran di Awal Tahun Baru
Artikel berikutnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Sang Ibu Berharap Keadilan Ditegakkan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments