Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini!
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini!

Arahkomps.com – Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, menjelang sidang putusan praperadilan yang akan digelar besok, mendapat dukungan penuh dari ibunya, Kartini. Dalam kunjungan terakhirnya ke Polrestabes Bandung pada Kamis (4/7), Kartini menyampaikan pesan Pegi kepada publik.

Kartini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada netizen yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses hukum ini berlangsung. “Pegi hanya meminta doanya saja biar Pegi cepat bebas,” ujar Kartini, seperti yang dikutip dari keterangan video KompasTV pada Minggu (7/7).

Pada kesempatan tersebut, Kartini juga menegaskan bahwa Pegi sudah mulai menunjukkan ketegaran dalam menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya. “Alhamdulillah Pegi sudah mulai kuat dan tegar,” tambahnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan telah berlangsung sejak Senin (1/7) di Pengadilan Negeri Bandung dan kini memasuki tahap akhir. Hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang memimpin sidang tersebut, menegaskan komitmennya untuk memberikan putusan secara objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Hakim Eman saat membuka sidang praperadilan di PN Negeri Bandung pada Jumat (5/7). Beliau juga menekankan bahwa putusan yang akan dibacakan pada Senin (8/7) nanti merupakan yang terbaik untuk semua pihak terkait.

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan ini menjadi sorotan publik karena dinilai penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum Pegi Setiawan terkait kasus yang menjeratnya. Diharapkan keputusan yang diambil akan mencerminkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kartini, dalam kesempatan ini, berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat menghasilkan keputusan yang adil dan memihak kepada kebenaran. Menurutnya, dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam memberikan semangat bagi Pegi untuk menghadapi proses hukum ini.

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan digelar pada Senin (8/7) di Pengadilan Negeri Bandung. Putusan menyatakan status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Baca juga: KIKA Desak Pembatalan Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso

Sumber: Kompas.

Artikel sebelumyaKIKA Desak Pembatalan Pemecatan Dekan FK Unair Budi Santoso
Artikel berikutnyaPresiden Joko Widodo Menerima Kunjungan Grand Syekh Al Azhar di Istana Merdeka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments