DJP Kemenkeu Lakukan Pembinaan KDRT
DJP Kemenkeu Lakukan Pembinaan KDRT

ArahKompas.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu pegawainya. DJP menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. “DJP tidak menoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Dwi, perselisihan yang terjadi adalah masalah rumah tangga yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. DJP, lanjutnya, menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk mendukung proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. Dwi juga mengucapkan terima kasih atas perhatian publik dalam menjaga DJP agar tetap menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak dengan baik.

Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pegawai DJP diminta untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, serta situs wise.kemenkeu.go.id.

Baca juga: Menkominfo Pastikan Jaringan Telekomunikasi IKN Siap Mengudara untuk HUT RI Ke-79

Sebelumnya, media sosial Instagram dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan aksi kekerasan dalam rumah tangga. Video tersebut diunggah oleh akun Kiki Afrisya (@rizkyfrisya) yang menyebutkan bahwa pelaku adalah pegawai instansi pemerintah. Pada unggahan tersebut, pemilik akun juga menandai akun @kemenkeuri, yang merujuk pada Kementerian Keuangan.

Dalam konteks ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menganggap kasus ini sebagai refleksi dari kuatnya perspektif patriarki dalam budaya Indonesia. Anggota Komnas Perempuan, Imam Nahei, menjelaskan bahwa budaya patriarki seringkali menempatkan perempuan sebagai objek nasehat, moralitas, dan seksualitas. “Budaya patriarki meletakkan perempuan sebagai objek nasehat, objek moralitas, objek seksualitas, sehingga membuat perempuan rentan menjadi korban ketika dinilai oleh laki-laki tidak sejalan dengan perspektif mereka,” ungkap Imam.

Pernyataan Komnas Perempuan ini menyoroti pentingnya reformasi sosial dalam mengatasi masalah kekerasan berbasis gender. Mereka menyerukan perubahan mendasar dalam cara pandang masyarakat terhadap perempuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil.

Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat dan mengundang perhatian berbagai pihak untuk berperan aktif dalam menangani dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya pembinaan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan hak-hak korban dapat dilindungi dengan lebih baik.

Kedepannya, DJP akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap pegawai mematuhi standar etika dan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.

Sumber: Antara.

Artikel sebelumyaRayakan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79 dengan Semangat ‘Nusantara Baru Indonesia Maju’ dan Persatuan
Artikel berikutnyaKedamaian Indonesia Kita: Inspirasi dari #SeruanIndonesiaDamai Menyusul Putusan MK!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments