Asosiasi Ojol Protes Potongan Aplikasi yang Melebihi Batas Regulasi
Asosiasi Ojol Protes Potongan Aplikasi yang Melebihi Batas Regulasi

Arahkompas.com – Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia melayangkan protes keras terhadap potongan biaya aplikasi yang diterapkan oleh Gojek dan Grab. Mereka menilai, potongan yang mencapai hingga 30 persen dianggap tidak manusiawi dan memberatkan pengemudi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa kebijakan potongan tersebut mencerminkan arogansi perusahaan yang semakin memprihatinkan. “Berulang kali kami menyuarakan keberatan atas potongan aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi. Kebijakan ini juga melanggar regulasi yang diatur dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan maksimal adalah 20 persen,” ujar Igun, Senin (13/1).

Pelanggaran Regulasi dan Ketiadaan Sanksi

Menurut Igun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa potongan biaya aplikasi oleh kedua perusahaan tersebut tidak sesuai aturan. “Angka yang diterapkan bahkan melebihi 30 persen. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan atau sanksi tegas dari regulator, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” tambahnya.

Igun mempertanyakan peran Kemenhub dalam memastikan kepatuhan perusahaan aplikator terhadap regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Kemenhub seharusnya bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan besar. “Ke mana Kemenhub? Mengapa tidak ada tindakan nyata untuk menegakkan regulasi yang dibuat sendiri oleh lembaga tersebut?” kata Igun dengan nada kritis.

Ia juga menyoroti kurangnya ketegasan dari Menteri Perhubungan dalam menghadapi perusahaan aplikator yang dianggap melampaui batas kewenangan. “Apakah Menteri Perhubungan tidak berdaya untuk menindak perusahaan besar yang seolah berkuasa di atas regulasi?” imbuhnya.

Baca juga: Wujudkan Visi Polri untuk Ekonomi Inklusif, Ini Logo dan Tema Hari…

Dampak Buruk bagi Pengemudi Ojol

Protes terkait tingginya potongan aplikasi bukanlah hal baru. Permasalahan ini telah disuarakan sejak tahun lalu, termasuk melalui aksi demonstrasi besar yang digelar di Jakarta pada September 2024. Pengemudi ojol merasa dirugikan karena pendapatan mereka tergerus oleh kebijakan tersebut.

“Hak rekan-rekan kami dipotong secara tidak adil. Akibatnya, pendapatan mereka berkurang signifikan. Hal ini tentu berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan mereka,” ungkap Igun.

Ia menambahkan bahwa potongan besar ini berisiko menurunkan kualitas hidup pengemudi. “Beban berat ini memaksa mereka mengambil lebih banyak perjalanan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kelelahan dan kecelakaan di jalan,” jelasnya.

Seruan untuk Perubahan

Garda Indonesia mendesak regulator untuk segera menegakkan aturan terkait potongan biaya aplikasi. Mereka juga mengharapkan adanya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pengemudi ojol. “Kami berharap Kemenhub tidak hanya menjadi penonton, tetapi segera mengambil langkah nyata untuk melindungi hak dan kesejahteraan pengemudi,” tegas Igun.

Protes ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan perusahaan aplikator untuk lebih memperhatikan keseimbangan antara keuntungan bisnis dan keberlanjutan hidup para pengemudi. Dengan demikian, ekosistem transportasi online dapat berjalan dengan lebih adil dan manusiawi.

 

Artikel sebelumyaKapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira
Artikel berikutnyaKomdigi Panggil Pihak Jagat Terkait Kontroversi ‘Berburu Koin’ yang Rusak Fasum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments