Bayar Pajak Kendaraan Jadi Mudah! Ini Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Bayar Pajak Kendaraan Jadi Mudah! Ini Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Arahkompas.com – Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor tanpa harus mengunjungi kantor Samsat pusat.

Masyarakat yang memanfaatkan Samsat Keliling dapat mengakses sejumlah layanan, seperti pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan kehadiran layanan ini, diharapkan wajib pajak dapat melakukan kewajibannya dengan lebih mudah dan efisien.

Untuk menggunakan layanan ini, pemilik kendaraan perlu membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta STNK yang masih berlaku, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, layanan ini hanya dapat digunakan oleh pemohon yang tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak lima tahunan atau melakukan penggantian pelat nomor, diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X (sebelumnya Twitter) @tmcpoldametro, berikut adalah lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan Gedung Wali Kota Jakarta Selatan (09.00-14.00 WIB)
  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
  6. Kota Tangerang: Pangkalan Busway Foodmosphere Alun-Alun Cibodas (08.00-13.00 WIB)
  7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (15.00-17.00 WIB)
  8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
  9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-11.00 WIB)
  10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman G-Town House (08.00-14.00 WIB)
  11. Kota Bekasi: Taman Wisata Kuliner Narogong (09.00-11.00 WIB)
  12. Kabupaten Bekasi: Kantor Kabupaten Bekasi (09.00-12.00 WIB)
  13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (08.00-12.00 WIB)
  14. Cinere: Kantor Kelurahan Bedahan (08.00-12.00 WIB)

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Artikel sebelumyaPemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025, Ini Rinciannya!
Artikel berikutnyaPrabowo Resmikan Smelter Emas Freeport di Gresik, Dorong Penciptaan 8 Juta Lapangan Kerja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments