Sri Mulyani Soroti Beban Pensiun PNS Capai Rp 976 Triliun, Pemda Diminta Ikut Tanggung
Sri Mulyani Soroti Beban Pensiun PNS Capai Rp 976 Triliun, Pemda Diminta Ikut Tanggung

Arahkompas.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kekhawatiran atas meningkatnya beban pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang kini mencapai Rp 976 triliun. Beban keuangan ini selama ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa kontribusi dari pemerintah daerah (pemda).

Dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rabu (9/7/2025), Sri Mulyani menegaskan bahwa pengelolaan dana pensiun ke depan harus melibatkan pemda agar pembiayaannya lebih berkelanjutan. Ia merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kewajiban jangka panjang pemerintah terhadap pensiun PNS mencapai hampir seribu triliun rupiah.

“Temuan BPK terkait kewajiban jangka panjang sebesar Rp 976 triliun menjadi perhatian serius. Selama ini, APBD belum pernah menanggung belanja pensiun. Ke depan, ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

Sri Mulyani menilai, pembahasan lanjutan dengan BPK sangat diperlukan guna menyusun skema pembiayaan yang lebih adil dan proporsional. Menurutnya, meskipun pegawai tersebut diangkat oleh pemda, namun dana pensiunnya tetap dibayarkan oleh pemerintah pusat. Ketimpangan ini, menurutnya, harus segera diselesaikan.

“Meski pegawai direkrut oleh pemerintah daerah, beban pensiunnya tetap ditanggung pusat. Ini perlu dikelola agar tidak menimbulkan tekanan fiskal berlebihan di masa mendatang,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi meminta Kementerian Keuangan memberikan penjelasan menyeluruh terkait beban pensiun PNS di daerah. Ia menilai penting bagi pemda untuk memahami potensi kewajiban tersebut agar dapat merancang langkah antisipatif sejak dini.

“Kewajiban pensiun merupakan beban yang akan jatuh tempo di masa depan. Jika tidak dikelola secara tepat, ini bisa menjadi bom waktu yang berisiko mengganggu stabilitas fiskal daerah,” ujar Ahmad dalam kesempatan yang sama.

Ia juga mendorong pemda mulai menyiapkan dana cadangan atau merancang skema pembiayaan alternatif guna menghindari dampak negatif terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Saat ini, Kementerian Keuangan masih membuka ruang diskusi dan kajian lanjutan bersama pemangku kepentingan terkait. Pemerintah juga mempertimbangkan opsi reformasi sistem pensiun, termasuk kemungkinan pembagian kewajiban antara pusat dan daerah dengan prinsip keadilan fiskal.

Dengan semakin meningkatnya jumlah PNS yang memasuki masa pensiun, beban fiskal untuk membayar hak-hak mereka dinilai perlu dikelola secara bijak dan kolaboratif. Pemerintah menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan keberlanjutan sistem pensiun nasional tanpa membebani anggaran negara secara sepihak.

Artikel sebelumyaGunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada dan Hindari Aktivitas di Zona Rawan
Artikel berikutnyaHUT ke-80 RI Akan Digelar di Istana Merdeka Jakarta, Panitia Resmi Dibentuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments