Pemerintah Batasi Penyaluran Bansos Maksimal Lima Tahun, Kecuali untuk Lansia dan Difabel
Pemerintah Batasi Penyaluran Bansos Maksimal Lima Tahun, Kecuali untuk Lansia dan Difabel

Arahkompas.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengambil langkah strategis dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memberlakukan batas waktu maksimal lima tahun bagi penerima manfaat. Kebijakan ini menandai perubahan mendasar dari sistem sebelumnya yang memungkinkan masyarakat menerima bansos seumur hidup.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bansos tidak boleh menjadi ketergantungan jangka panjang. Menurutnya, penerima manfaat wajib bertransformasi menuju program pemberdayaan. “Harus ada keluarga yang berpindah dari penerima bansos menjadi peserta pemberdayaan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (25/7).

Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyebutkan bahwa sejumlah warga telah menerima bansos selama lebih dari satu dekade, bahkan secara turun-temurun. “Ada yang menerima bansos selama 10 hingga 15 tahun, dari orang tua ke anak, lalu ke cucu,” jelasnya.

Langkah ini turut didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Ia menyatakan bahwa masa pemberian bansos bagi masyarakat miskin akan dibatasi maksimal lima tahun. Namun demikian, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas tetap menjadi pengecualian dalam kebijakan ini.

“Bantuan sosial diberikan maksimal lima tahun. Setelah itu, diharapkan masyarakat sudah mandiri. Kecuali untuk difabel dan lansia, mereka tetap bisa menerima bantuan,” tegas Muhaimin.

Dalam proses pembaruan data penerima bansos, Kemensos telah melakukan koreksi terhadap sekitar 1,9 juta penerima. Gus Ipul menyebutkan, pada penyaluran triwulan kedua, sebagian warga yang sebelumnya terdata tidak lagi menerima bantuan akibat penyesuaian data.

“Kami mohon maaf kepada warga yang tidak lagi mendapat bansos. Ini bukan keputusan sepihak dari Menteri atau Kementerian, melainkan berdasarkan data yang kami terima,” jelasnya dalam kegiatan di Pusdiklatbangprof Kemensos, Jakarta Selatan.

Gus Ipul menambahkan bahwa selama ini penyaluran bansos mencapai sekitar lima juta keluarga. Namun, setelah proses verifikasi ulang, sebagian penerima dianggap lebih tepat disalurkan melalui lembaga perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dibanding PT Pos.

Lebih lanjut, pemerintah mengungkapkan bahwa 45 persen penyaluran bansos selama ini tidak tepat sasaran. Hal tersebut diduga kuat disebabkan oleh ketidaksesuaian data antar instansi dan pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengandalkan Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan dalam distribusi bantuan. Data ini mencakup lebih dari Rp 500 triliun anggaran untuk berbagai jenis subsidi dan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan subsidi energi.

“Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sudah menetapkan bahwa BPS menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang dalam pengolahan dan validasi data,” tegas Gus Ipul dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran bantuan dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bansos dalam jangka panjang. Pemerintah juga menyiapkan skema pemberdayaan agar masyarakat bisa keluar dari garis kemiskinan secara berkelanjutan.

Artikel sebelumyaEfisien dan Berteknologi Tinggi, Jaecoo J7 SHS Jadi Sorotan GIIAS 2025
Artikel berikutnyaProf Ali Ngabalin: Amnesti dan Abolisi Prabowo Adalah Jalan Politik yang Bermartabat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments