Jakarta

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nurdin Abdullah akan berstatus sebagai gubernur nonaktif, sedangkan Pemprov Sulsel akan dipimpin Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Selama gubernur diberhentikan sementara atau nonaktif, maka Wagub akan melaksanakan tugas sebagai Plt Gubernur,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).

Nantinya Plt akan ditunjuk oleh Kemendagri untuk melanjutkan roda pemerintahan di Pemprov Sulsel.

“Pemerintahan di Sulsel akan dipimpin oleh Wagub, sebagai Plt Gubernur,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi proyek di Pemprov Sulsel. Nurdin Abdullah diduga sudah menerima duit sejumlah Rp 5,4 miliar.

“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:

a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)

b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)

Simak video ‘Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK’:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/imk)

Artikel sebelumya2 Penerima Bung Hatta Award yang Terjerat Korupsi: Nur Pamudji-Nurdin Abdullah
Artikel berikutnyaJalur Sepeda di Jakarta Ramai Dilintasi Warga Saat Akhir Pekan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments