JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan penolakan pelaku perjalanan internasional dari India.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyebut kebijakan tersebut dilakukan agar membatasi jumlah orang masuk dari India yang sedang mengalami lonjakan kasus harian Covid-19 signifikan beberapa pekan terakhir.

Jhoni menjelaskan penolakan masuk wilayah Indonesia berlaku bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum tiba di Indonesia.

“Selain menolak orang asing, kamu juga menghentikan sementara penerbitan visa bagI Warga Negara India,” kata Jhoni melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).

Baca juga: WNI dari India Boleh Masuk Indonesia, Tapi…

Meski demikian penolakan tidak berlaku bagi WNI yang pulang dari India.

Namun, Jhoni menyebut pemerintah membatasi pintu masuk para WNI dari perjalanan internasional hanya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.

Berikut 7 TPI yang menjadi pintu masuk WNI ke Indonesia:

1. Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang

2. Bandar Udara Juanda Surabaya

3. Bandar Udara Kualanamu Medan

Artikel sebelumyaPolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala-402
Artikel berikutnyaPenyebab Tsunami Covid-19 di India: dari Mutasi Virus hingga Pelonggaran Prokes
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments