Jakarta (ANTARA) – Polri menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa-Bali.

“Adanya Operasi Aman Nusa II Lanjutan akan dimulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 3 Juli 2021,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Secara khusus, kata Argo, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor 577/VII/2021 tentang Penanganan COVID-19 diberlakukan seluruh jajaran tertanggal 2 Juli 2021.

Menurut Argo, terbitnya surat telegram Kapolri sebagai tindak lanjut Polri atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 115 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali.

“Poin nomor 6 dari Instruksi Mendagri itu ada disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI/Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat COVID-19,” kata Argo.

Untuk itu, lanjut Argo, Polri menggelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan, yang merupakan operasi lanjutan dari Operasi Aman Nusa II yang pernah dilaksanakan di awal pandemi COVID-19.

Operasi Aman Nusa II ini dilanjutkan kembali dengan menambah jumlah satuan tugas (satgas) yang menaungi operasi kontijensi tersebut.

“Dahulu ada lima satgas, sekarang ada tujuh satgas di Operasi Aman Nusa II Lanjutan,” kata Argo menjelaskan.

Operasi Aman Nusa II Lanjutan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol. Arief Sulistyanto sebagai kepala operasi (kaops).

Kabaharkam memimpin langsung tujuh satgas yang dibentuk Polri, yakni Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan Pravaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Panwal Vaksin, Satgas Gakkum, dan Satgas Humas.

Setiap satgas diawaki masing-masing divisi yang ada di Polri, seperti Satgas Deteksi diawaki intelijen, Satgas Bimas diawaki Kaops Binmas, sedangkan Satgas Kepatuhan Prokes dan Pravaksinasi diawaki oleh Korlantas Polri.

“Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini diawaki 21.168 personel, mulai dari polda se-Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Bali,” ujar Argo.

Masa Operasi Aman Nusa II Lanjutan disesuaikan dengan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 Jawa Bali pada tanggal 3—20 Juli 2021.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2021

 

Artikel sebelumyaPolri: Warga Lawan Petugas Selama PPKM Darurat Kena UU KUHP
Artikel berikutnyaPolres Cirebon Kota dirikan tiga pos penyekatan saat PPKM darurat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments