Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam persidangan, Habib Rizieq menyebutkan dirinya bekerja sebagai guru agama islam.
“Sidang atas nama Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan, Selasa (16/3/2021).
Dengan menggunakan baju putih dan sorban, Habib Rizieq terlihat mengikuti persidangan secara virtual. Habib Rizieq diketahui tengah menjalani masa tahanan di Mabes Polri.
Sebelum memulai persidangan, hakim lebih dulu menanyakan identitas Habib Rizieq. Selain itu, hakim mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan dalam ruang persidangan.
“Saya tanyakan identitas Saudara ya,” kata Hakim
Beberapa identitas yang ditanyakan terkait nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, dan pekerjaan. Pada saat ditanya soal pekerjaan, Habib Rizieq mengatakan dirinya sebagai guru agama Islam.
“Pekerjaan?” ujar Hakim.
“Guru agama Islam,” jawab Habib Rizieq.
Untuk diketahui, kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak video ‘Pengacara Rizieq: Bikin Susah Orang Beriman, Tempatnya di Neraka Jahanam’:
(dwia/dhn)