Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memang tidak menambah hukuman pidana pokok Imam Nahrawi, yaitu tetap 7 tahun penjara. Namun MA mewajibkan mantan Menpora dari PKB itu mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 19 miliar.

“Tolak perbaikan mengenai uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (16/3/2021).

Hukuman uang pengganti di atas lebih berat dari yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ataupun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu sebesar Rp 18 miliar. Imam Nahrawi diberi waktu satu bulan untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya itu ke kas negara. Bila tidak mau, hartanya dirampas dan dilelang.

“Bila tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

MA juga mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Adapun denda tetap Rp 400 juta. Namun subsidernya diperberat dari 3 bulan menjadi 6 bulan kurungan. Vonis kasasi di atas diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap. Putusan itu diketok pada Senin (15/3) kemarin dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

“Uang yang diterima terdakwa Rp 19,1 miliar yaitu jumlah dari hadiah atau janji Rp 11,5 miliar ditambah dari gratifikasi antara Agustus 2015-Januari 2018 seluruhnya Rp 8,6 miliar dikurangi pengembalian oleh saksi Budiyanto sebesar Rp 999.231.800,” papar Andi.

Uang itu diterima terkait jabatan Imam sebagai Menpora selama menjabat.

“Pasal yang terbukti tetap, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 12b ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 (1) KUHP,” pungkas Andi.

Simak video ‘Pengacara: Tak Ada Fakta Hukum Pemberian Uang ke Imam Nahrawi’:

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)

Artikel sebelumyaJhoni Allen Sindir Aksi Fraksi Demokrat DPR Ikrar Setia ke AHY
Artikel berikutnyaDitanya Pekerjaan di Sidang, Habib Rizieq Jawab Guru Agama Islam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments