Polemik Gubernur Papua Lukas Enembe masuk ke Papua Nugini secara ilegal terus berlanjut. Terakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan teguran kepada Lukas.
Lukas Enembe masuk ke Papua Nugini melalui jalur tikus untuk menuju Port Moresby dengan tujuan berobat. Lukas Enembe menggunakan jasa ojek di sekitar Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw, Rabu (31/3/2021), untuk selanjutnya melalui jalur tikus ke Vanimo, Papua Nugini. Baru sampai di wilayah itu, Lukas Enembe tak mampu menunjukkan dokumen lengkap kepada petugas.
“Memang benar saya ke Vanimo (Rabu, 31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat,” kata Lukas Enembe seperti dilansir Antara, Jumat (2/4).
Teguran untuk Gubernur Papua tertuang dalam surat Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April, seperti dikutip detikcom Minggu (4/4/2021). Surat teguran itu ditandatangani oleh Dirjen Otda Akmal Malik.
Surat itu ditujukan langsung kepada Gubernur Papua dan bersifat segera. Lukas disebut telah melanggar aturan kunjungan keluar negeri.
“Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri,” demikian poin ketiga petikan surat teguran untuk Gubernur Papua.
Kemendagri pun memperingatkan Lukas agar tak mengulangi perbuatannya. Jika mengulangi, dia terancam diberhentikan sementara selama tiga bulan.
“Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” demikian poin keempat surat teguran.
Lihat juga video ‘Kelompok Masyarakat di Papua Dukung Kelanjutan Otonomi Khusus’: