Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) mengenai ketentuan peliputan aksi kekerasan dan arogansi aparat. Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal.
“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” tutur Rusdi.
Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Di dalam surat telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama surat telegram itu.
Selain itu, humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan Jenderal Listyo Sigit perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut. Arif menyatakan perlu ada penjelasan lanjutan mengenai apakah telegram tersebut ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau tertuju kepada media massa.
“Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini,” ujar Arif ketika dihubungi detikcom.
“Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan,” jelas Arif.
Simak juga ‘Polri: Kelompok Teror Sering Kamuflase Bicara Kebebasan Berpendapat’:
(isa/fjp)