POLRES MALANG – Anggota Polsek Bululawang Bripka Dedy Eko Cahyono bersama Koramil Bululawang dan Perangkat desa Sempalwadak melakukan operasi yustisi di Jalan Raya Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (30/08/2021).

Kegiatan operasi Yustisi ini selain untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, juga bentuk implementasi peraturan Mendagri no.34 tahun 2021, yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di masa PPKM level 4.

“Ya, kegiatan ini kami lakukan dilakukan sesuai dengan peraturan Mendagri, dan demi memutus rantai penyebaran covid-19, khususnya di PPKM level 4 ini,” jelas Dedy.

Bagi pelanggar aturan, atau warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan teguran dan arahan secara lisan, juga diberikan sanksi sosial.

“Kami memberi teguran dan arahan secara lisan secara humanis kepada warga yang lewat tapi tidak menggunakan masker, tak lain demi kebaikan bersama, ” imbuh Dedy.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 4 personel dari Polsek Bululawang, 1 personil Koramil Bululawang dan 4 perangkat Desa Sempalwadak. (MIF)

Sumber : Div Humas

Artikel sebelumyaPercepat Vaksinasi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Di Kradenan Blora Pantau Vaksinasi
Artikel berikutnyaKapolri Minta Jajaran Terus Bantu Warga dan Gelorakan ‘Ayo Pakai Masker dan Ayo Segera Vaksin’
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments