Kukar – Polres Kutai Kartanegara selama berlakukan PPKM Level 4 dengan melakukan pengalihan arus lalu lintas/ penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat mulai pukul 15.00 wita sampai dengan 21.00 wita, Sabtu (02/10/21).

Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan yakni di ruas-ruas jalan yang ada di Kecamatan Tenggarong.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketur Kartika menyampaikan, pihaknya bersama intansi terkait lainnya terus berupaya mendukung program-program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Tambahnya, dilaksanakan penyekatan dan pengalihan arus lalin ini guna mengurangi mobolitas masyarakat di Tenggarong kota.

“Penyeketan ini bermaksud untuk membatasi mobilitas masyarakat di pusat Tenggarong”, ucapnya.

Humas Polda Kaltim

Artikel sebelumyaGerai Vaksin TNI-POLRI, Kapolsek Cisompet: 130 Orang yang Divaksin
Artikel berikutnyaLuhut: PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 18 Oktober
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments