prostitusi

Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur, mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan atau online.

”Prostitusi berbasis online ini makin meraja rela. Pelaku hingga korban beragam dari usia 17–30 tahun. Alasannya lagi-lagi karena faktor ekonomi,” ucap Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo seperti dilansir dari Antara di Samarinda, Selasa (16/11).

Dia mengataan, sedikitnya 15 orang yang terdiri atas delapan pria dan tujuh perempuan terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan tim cyber patrol Polsek Samarinda Kota pada Sabtu (13/11) malam. Belum genap sepekan meringkus para kawanan bisnis syahwat di wilayah Samarinda Kota, kini terjaring kembali pelaku bisnis haram tersebut.

”Para pelaku kami amankan dari dua lokasi hotel yang berbeda di Samarinda. Mereka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda,” ucap Kapolsek Creato Sonitehe Gulo.

Dari 15 orang yang terjaring, lanjut dia, peran mereka mulai dari penjaga (pengamat situasi), pengendali akun, hingga pekerja seks (PS). Harga yang ditawarkan kepada pelanggan bervariasi

”Untuk sekali kencan harga ditawarkan mulai dari kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu,” papar Creato Sonitehe Gulo.

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan terdapat dua orang pria yang diduga berperan sebagai muncikari/germo yang menjajakan perempuan melalui aplikasi Michat. Yakni berinisial MW, 25, dan MA, 18.

”Pendapatan muncikari, saat kami lakukan pemeriksaan bervariasi. Apabila pelaku prostitusi dihargai Rp 300 ribu, muncikarinya mendapatkan Rp 50 ribu. Kalau Rp 400 ribu akan mendapatkan Rp 100 ribu dan apabila Rp 500 ribu, mucikari akan dapat Rp 150 ribu,” ujar Kapolsek Creato Sonitehe Gulo.

Alumnus Akpol 2008 itu menjelaskan, selain dua muncikari, polisi juga mengamankan enam pria lainnya yang berposisi sebagai penjaga. Para penjaga situasi tersebut tak lain suami dari pernikahan siri hingga pacar sang pelaku prostitsi.

Para penjaga akan tidur dalam sebuah kamar hotel bersama muncikari dan para perempuan pelaku prostitusi online. ”Peran penjaga ini hanya bersifat menjaga pacar maupun istrinya. Jadi apabila ada tamu yang datang mereka akan keluar kamar,” terang Creato Sonitehe Gulo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti delapan unit telepon genggam berbagai merek, alat kontrasepsi, 45 lembar kartu perdana, 10 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah tas hitam.

Kapolsek mengatakan, para pelaku prostitusi tidak menetap di suatu tempat. Mereka akan berpindah-pindah mulai berpindah hotel hingga berpindah kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua muncikari ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU No 21 Tahun 2007 yentang Pemberantasan TPPO sedangkan untuk yang lain dikoordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.

”Selain muncikari yang kami tetapkan sebagai tersangka, yang lain diserahkan ke dinas sosial guna dilakukan pembinaan,” tutur Creato Sonitehe Gulo.

Sumber : JawaPos.com

Artikel sebelumyaTanda Tangani MoU dengan Kementan, Kapolri Siap Kawal Ketahanan Pangan Nasional
Artikel berikutnyaJenderal Andika Jadi Panglima TNI, Kapolri: Semoga Sinergitas TNI-Polri Makin Kuat Hadapi Berbagai Tantangan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments