Presiden Republik Indonesia, Jokowi, meminta agar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 segera mungkin dilaporkan.
Karena menurut Presiden Jokowi, pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022, dan pelaporan bagi Wajib Pajak badan akan berakhir pada 30 April 2022.
Anda dapat menyelesaikan pengembalian pajak Anda sendiri secara online melalui pengarsipan elektronik. Himbauan Jokowi itu diunggah ke YouTube Sekretariat Presiden Jakarta pada Jumat (4 Maret 2022).
Presiden Jokowi mengatakan sekarang sangat mudah untuk mengajukan pajak secara elektronik. Jokowi sendiri sudah menyampaikan SPT secara online dan tidak perlu ke kantor pajak.
“Hari ini saya mengajukan SPT secara online lewat e-filing. Caranya sederhana dan mudah karena bisa dilakukan kapan saja, di mana saja tanpa harus ke kantor pajak,” kata Presiden Jokowi.
Jokowi mengajak seluruh masyarakat atau wajib pajak segera melaporkan SPT pajak, karena batas waktu sampai dengan 31 Maret 2022.
Menurut Presiden Jokowi, pajak dari masyarakat sangat berguna untuk program pembangunan Negara Indonesia.
Apalagi Pandemi Covid-19 belum hilang, sehingga bermanfaat bagi pemulihan ekonomi, kesehatan, meningkatkan daya beli masyarakat, bahkan termasuk program vaksin.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita. Terima kasih,” ujar Presiden Jokowi.