ArahKompas.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak bisa ikut menggelar Pemilu 2024.
Lucius memahami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengatur IKN Nusantara melaksanakan pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI. Namun, ia menilai daerah itu belum siap melakukannya pada 2024.
“Kalau sekarang dalam proses pembangunan, saya kira tidak ada alasan [IKN Nusantara menggelar pemilu]. Hampir pasti orang-orang di IKN itu yang sedang bekerja membangun IKN, bukan penduduk yang menetap,” kata Lucius.
Baca Juga: Harga Tanah di IKN Naik 10 Kali Lipat!
Lucius berpendapat IKN Nusantara baru bisa menggelar pemilu pada gelaran berikutnya. Hingga saat itu tiba, IKN Nusantara masih berstatus sebagai bagian dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.
Dia menyarankan pemerintah untuk mengatur tegas penyelenggaraan pemilu di IKN Nusantara. Menurut Lucius, hal itu bisa dituangkan pada revisi Undang-Undang Pemilu.
“Harus ditegaskan betul sampai pemerintahan resmi terbentuk dan sudah ada penduduknya yang menetap di sana baru kemudian ada pemilu di IKN,” ujarnya.
Dalam UU IKN pasal 13, ada ketentuan mengenai gelaran pemilu di IKN Nusantara. Ibu kota negara baru hanya akan menghelat pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI.
Meski demikian, tak ada ketentuan kapan IKN Nusantara mulai menggelar pemilu sendiri. Komisioner KPU Idham Holik pun menyatakan KPU belum bisa mengatur pemilu di IKN Nusantara.
“Pertanyaannya sekarang, kapan IKN beroperasi? Kalau bicara tentang IKN, kami harus mendapatkan kebijakan pemerintah dulu,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.
Baca Juga: Inilah 2 Partai Koalisi Jokowi yang Diterpa Isu Kudeta Jelang Pemilu 2024!
Editor: Hegi