Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengawasi agar pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024 berjalan dengan aman. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mendorong partisipasi semua pihak dalam Kampanye Pemilu Damai 2024, terutama dalam mencegah penyebaran hoaks dengan melakukan tiga langkah.
“Langkah pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, pertimbangkan apakah pesan atau informasi tersebut bermanfaat sebelum disebarluaskan. Jika benar tetapi tidak bermanfaat atau berpotensi menciptakan perpecahan, hindari penyebarannya,” ungkapnya dalam Keynote Speech Seminar Netralitas ASN dan Antisipasi Hoaks Pemilu Tribun Sumsel secara daring dari Kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/2023).
Menkominfo menyatakan bahwa pencegahan penyebaran hoaks terkait Pemilu 2024 membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, ini merupakan bagian penting dalam menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.
“Pemilu 2024 adalah agenda kita semua. Untuk merayakannya bersama, diperlukan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya,” tandasnya.
Menteri Budi Arie memaparkan data terbaru tentang sebaran hoaks yang terkait dengan Pemilu 2024. Tim AIS Kementerian Kominfo berhasil mengidentifikasi 117 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform media sejak Januari 2022.
“Sebaran hoaks di ruang digital menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dari Januari 2022 hingga 12 November 2023, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 117 isu hoaks mengenai Pemilu yang ditemukan di berbagai platform digital,” ujarnya.
Mengenai netralitas ASN, Menkominfo menyatakan bahwa ini menjadi isu krusial dalam Pemilu 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh eksternal yang tidak sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
“Upaya menciptakan ASN yang netral dan profesional untuk Pemilu yang berkualitas juga diperkuat oleh SKB Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” terangnya.
Menteri Budi Arie menyatakan bahwa ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu dan dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.
“Larangan ini mencakup pembuatan konten, memberikan komentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau hadir pada deklarasi, sosialisasi, dan dukungan aktif kepada bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menghindari penunjukan keberpihakan,” ujarnya.
Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa pelaksanaan SKB memerlukan pengawasan bersama. Di Kementerian Kominfo, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN diminta untuk membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN.
“Jika menemukan pelanggaran netralitas ASN, mohon segera melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” tandasnya.
Sumber : kominfo.go.id