ArahKompas.com –Â Keluhan seorang pengguna TikTok tentang biaya bea masuk yang tinggi untuk pembelian sepatu impor telah menjadi viral di media sosial. Dalam video yang dilihat oleh detikcom pada Senin (22/4/2024), pengguna tersebut menyatakan bahwa meskipun harga sepatu yang dibelinya hanya Rp 10,3 juta, namun ia harus membayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta, dengan tambahan biaya pengiriman sebesar Rp 1,2 juta.
Pengunggah video tersebut kemudian menjelaskan bahwa menurut perhitungannya, bea masuk yang seharusnya dibayarnya hanya sekitar Rp 5,8 juta, berdasarkan harga sepatu yang dibeli dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.
Menyikapi keluhan tersebut, akun resmi Bea Cukai @beacukaiRI memberikan penjelasan. Menurut mereka, nilai pabean yang dilaporkan oleh perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini, yaitu DHL, adalah sebesar US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Informasi tersebut kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai barang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nilai pabean atas barang tersebut ternyata adalah US$ 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara nilai yang dilaporkan dan nilai sebenarnya, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3, dalam kasus di mana penetapan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean, impor akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah sebagai berikut: bea masuk sebesar 30% senilai Rp 2.643.000, PPN sebesar 11% senilai Rp 1.259.544, PPh impor sebesar 20% senilai Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi sebesar Rp 24.736.000. Dengan demikian, total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 30.928.544.
Bea Cukai juga menjelaskan bahwa besaran sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, pasal 6, tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi, status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara langsung oleh pemilik barang melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket tersebut.
Bea Cukai juga menyarankan kepada pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL, sebagai kuasa impor dari pemilik barang, terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Baca juga: Investor Asing Borong Saham BMRI, Harga Melonjak
Sumber: DetikFinance.