Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ajaran 2024-2025. Sumber Kumparan.
Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ajaran 2024-2025. Sumber Kumparan.

Arahkompas.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan keputusan untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sempat direncanakan untuk tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, mahasiswa, dan berbagai pihak terkait, serta hasil koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).

Nadiem menjelaskan bahwa pembicaraannya dengan Presiden Joko Widodo mencakup berbagai isu di bidang pendidikan, termasuk masalah UKT. “Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjutnya.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) menjadi landasan utama peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Peraturan ini juga mempertimbangkan peningkatan kebutuhan teknologi dalam pembelajaran sebagai respons terhadap perkembangan dunia kerja yang semakin maju. SSBOPT sebelumnya tidak diperbarui sejak tahun 2019, sehingga pembaruan ini dianggap penting untuk memastikan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan zaman.

Permendikbudristek tersebut menekankan dua prinsip utama dalam penentuan UKT, yaitu asas berkeadilan dan asas inklusivitas. Namun, sejumlah miskonsepsi terjadi di masyarakat. Salah satu kesalahpahaman yang tersebar adalah bahwa peraturan ini berlaku bagi semua mahasiswa, padahal sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Selain itu, ada kemungkinan PTN salah menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka, akibat data yang tidak akurat dari mahasiswa itu sendiri.

“Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 sebenarnya hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Namun, ada kemungkinan PTN salah menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat,” jelas Nadiem.

Beberapa PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau tidak disesuaikan selama lebih dari lima tahun, juga turut memicu rasa ketidakadilan di antara mahasiswa. Hal ini terutama terjadi karena kenaikan UKT yang tiba-tiba terasa sangat signifikan.

Selain itu, ada kesalahpahaman yang menganggap kelompok UKT tertinggi berlaku untuk mayoritas mahasiswa, padahal kenyataannya hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan dalam kelompok UKT tertinggi.

“Saya memahami ada kekhawatiran dari mahasiswa dan keluarganya mengenai kenaikan UKT. Kami di Kemendikbudristek berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang tidak membebani mahasiswa,” tegas Nadiem.

Keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Mahasiswa, orang tua, dan masyarakat pada umumnya menyambut dengan lega pengumuman ini. Mereka berharap langkah ini bisa menjadi awal dari pendekatan yang lebih komprehensif dan berkeadilan dalam pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan melakukan reevaluasi terhadap ajuan UKT dari seluruh PTN untuk memastikan penetapan biaya yang lebih adil dan inklusif. Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca pandemi.

Selain itu, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan para pemimpin PTN dan PTN-BH untuk menyusun strategi yang lebih efektif dalam menyesuaikan biaya operasional pendidikan tanpa membebani mahasiswa. Kemendikbudristek juga akan memperketat pengawasan terhadap penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT agar sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.

“Kami akan terus bekerja sama dengan PTN untuk memastikan bahwa kebijakan UKT ini benar-benar berkeadilan dan inklusif. Kami juga akan memperkuat sistem verifikasi data ekonomi mahasiswa untuk mencegah kesalahan dalam penetapan UKT,” kata Nadiem.

Dalam kesempatan ini, Nadiem juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi implementasi kebijakan ini. Dia berharap masukan dan kritik konstruktif terus diberikan agar pemerintah dapat terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat. Bersama-sama, kita bisa menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan lebih adil bagi semua,” tutup Nadiem.

Dengan keputusan ini, diharapkan beban finansial yang dirasakan oleh mahasiswa dan orang tua dapat berkurang, dan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dapat tetap terjaga untuk semua kalangan. Ke depan, Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pembiayaan pendidikan tinggi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: World Water Forum Ke-10 di Bali Jadi Harapan Besar Gagas Solusi Krisis Air Global!

Sumber: MenpanRB.

Artikel sebelumyaLangsung Hits! Salma Salsabil Luncurkan Single Terbaru #BolehJugaSalmaSalsabil
Artikel berikutnyaPembelian LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP Per 1 Juni 2024!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments