Tiga Bandara di Indonesia Kembali Berstatus Internasional, Total Kini 20 Bandara
Tiga Bandara di Indonesia Kembali Berstatus Internasional, Total Kini 20 Bandara

Arahkompas.com – Pemerintah kembali menetapkan tiga bandara di Indonesia sebagai bandara internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025.

Tiga bandara tersebut adalah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) di Palembang, Bandara H.A.S Hanandjoeddin di Bangka Belitung, serta Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang. Dengan perubahan ini, total terdapat 20 bandara di tanah air yang memiliki status internasional.

Sebelumnya, Indonesia memiliki 35 bandara berstatus internasional. Namun, pada 2024, pemerintah mencabut status internasional dari 18 bandara melalui peninjauan ulang kebutuhan layanan penerbangan luar negeri. Sejak keputusan itu, hanya 17 bandara yang tetap mengoperasikan penerbangan internasional hingga awal 2025.

Kini, dengan bertambahnya tiga bandara tersebut, daftar bandara internasional kembali bertambah. Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah dalam mendukung konektivitas global dan mendorong sektor pariwisata di berbagai daerah.

Tempat ini memiliki peran penting dalam menghubungkan Indonesia dengan negara lain, baik untuk perjalanan bisnis, pariwisata, maupun logistik. Setiap bandara yang ditetapkan melayani rute penerbangan luar negeri sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Berikut ini daftar lengkap 20 bandara internasional di Indonesia per April 2025:

  • Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

  • Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

  • Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

  • Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

  • Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

  • Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

  • Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

  • Bandara Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

  • Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

  • Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

  • Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

  • Bandara Sentani, Jayapura, Papua

  • Bandara SMB II Palembang, Sumatera Selatan

  • Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Bangka Belitung

  • Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

Penambahan tiga bandara ini diperkirakan dapat meningkatkan mobilitas internasional sekaligus memperluas akses wisatawan mancanegara ke berbagai daerah. Selain itu, status baru ini juga berpotensi memperkuat daya saing daerah dalam mengembangkan ekonomi lokal.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap bandara internasional harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengawasan dan evaluasi rutin juga akan dilakukan guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri melalui lebih banyak pilihan bandar udara. Dengan konektivitas yang lebih luas, diharapkan pula pertumbuhan pariwisata nasional semakin terdorong dalam beberapa tahun ke depan.

Melalui penetapan ini, Indonesia menunjukkan komitmen untuk terus mengembangkan jaringan penerbangan internasionalnya, sejalan dengan upaya memperkuat posisi negara di kancah global.

Artikel sebelumyaHari Angkutan Nasional, Pemprov DKI Gratiskan TJ, MRT dan LRT Jakarta
Artikel berikutnyaListrik Bali Padam Total, PLN Gerak Cepat Lakukan Pemulihan dan Investigasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments