Gubernur Bali Wayan Koster Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter Mulai 2026
Gubernur Bali Wayan Koster Larang Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter Mulai 2026

Arahkompas.com – Pemerintah Provinsi Bali kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan. Gubernur Bali I Wayan Koster memanggil seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ke Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (29/5/2025), untuk menyampaikan keputusan baru: pelarangan produksi dan penjualan AMDK berukuran di bawah satu liter.

Dalam pertemuan tersebut, Koster menekankan bahwa larangan ini akan berlaku efektif mulai Januari 2026. Ia memberikan tenggat waktu hingga Desember 2025 bagi produsen untuk menghabiskan stok yang sudah diproduksi. Setelah itu, seluruh aktivitas produksi dan distribusi air kemasan kecil harus dihentikan.

“Saya minta produksinya dihentikan. Boleh dihabiskan sampai akhir Desember 2025, tapi mulai Januari 2026 tidak boleh ada lagi yang beredar,” tegas Koster di hadapan para pelaku industri.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik sekali pakai di Pulau Dewata. Gubernur menyebut bahwa pengolahan sampah kini menjadi prioritas nasional, seiring dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mendorong pengurangan plastik di berbagai sektor.

Wayan Koster juga meminta produsen mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam edaran tersebut, disebutkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia.

Menurutnya, salah satu penyumbang terbesar volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) adalah kemasan air minum plastik berukuran kecil. Kapasitas TPA di sejumlah daerah di Bali saat ini sudah nyaris penuh, dan dominasi plastik sekali pakai menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kalau tidak dikendalikan dari sekarang, ke depan akan sulit. Bali bisa tenggelam dalam tumpukan sampah plastik,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur mengungkapkan bahwa program ini mendapat dukungan langsung dari pemerintah pusat. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup berencana memindahkan peringatan Hari Lingkungan Hidup ke Bali sebagai bentuk apresiasi terhadap kebijakan-kebijakan ramah lingkungan yang telah diterapkan di provinsi tersebut.

Wayan Koster menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan bagian dari tanggung jawab jangka panjang untuk membangun peradaban Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa ekosistem yang rusak akan berdampak langsung terhadap sektor pariwisata dan investasi.

“Bali ini dikenal karena alam dan budayanya yang terjaga. Kalau rusak, wisatawan tidak akan datang. Ekonomi kita juga akan terganggu,” kata dia.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Bali diharapkan dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan lingkungan. Pemerintah provinsi menargetkan transformasi menyeluruh menuju pola konsumsi dan produksi yang lebih ramah lingkungan. Produsen diminta untuk segera menyesuaikan diri dan mulai berinovasi dalam bentuk kemasan yang lebih berkelanjutan.

Artikel sebelumyaPenertiban Ormas di Lahan BMKG Pondok Aren, Pedagang Kena Imbas
Artikel berikutnyaKemenkeu Hapus Biaya Paket Data dan Uang Harian Rapat ASN Mulai 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments