Arahkompas.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, dengan masa berlaku yang ditetapkan sejak 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Melalui aturan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk dua jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini hadir sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta serta menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Selain memperingati momentum bersejarah, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.
Meski memberikan penghapusan sanksi administrasi, pemutihan ini tidak menghapus seluruh kewajiban pajak. Pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan kata lain, program ini hanya menghapuskan sanksi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak serta denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pokok pajak yang masih tertunggak tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.
“Yang dibebaskan hanya dendanya saja, untuk pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” demikian penjelasan resmi dari akun media sosial Humas Pajak Jakarta.
Menariknya, proses pemutihan denda ini berlangsung otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi. Sistem pembayaran pajak secara otomatis akan memperhitungkan penghapusan denda saat proses transaksi berlangsung.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan persyaratan administratif yang berlaku saat melakukan pembayaran pajak maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk perpanjangan STNK tahunan, masyarakat wajib menyiapkan STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data kendaraan. Apabila pengurusan diwakilkan, surat kuasa juga diperlukan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, selain dokumen yang sama, pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya ke kantor Samsat guna menjalani pemeriksaan fisik. Dalam proses ini, plat nomor dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Kehadiran fisik kendaraan menjadi syarat mutlak untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi kendaraan yang sebenarnya.
Dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Pemerintah daerah menilai, program ini bukan hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga bertujuan mendorong kesadaran hukum serta ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak kendaraan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.