Jakarta – Mendagri Tito Karnavian menjelaskan soal aturan dine-in atau makan di tempat warung makan. Dia mengatakan waktu 20 menit makan ditempat diterapkan untuk mencegah penularan (droplet) virus.

“Prinsipnya saya kira 20 menit cukup untuk makan di tempat, dan itu pun sudah ada dalam PPKM Instruksi Mendagri, tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran, seperti ngobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengarannya lucu tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama melakukan itu,” kata Tito dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Perihal pengawasan di lapangan, Tito menyebut ada beberapa pihak yang mampu mengefektifkan kebijakan PPKM ini. Dia menyebut, eksekusi kebijakan diharapkan dari para penegak aturan seperti Pemerintah Daerah, Satpol PP, hingga Polri dan TNI

“Nah ini masalah eksekusi, itu kan kebijkan. Eksekusinya tentu kita sangat berharap pada para penegak aturan tersebut, mulai dari Pemda, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus pada masyarakat,” ujarnya.

Dia juga meminta agar masyarakat dapat memahami batasan-batasan tersebut guna tercapainya penurunan kasus COVID-19. “Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini, yang pertama masyarakatnya sendiri, melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami batasan-batasan tersebut,” sambungnya.

Eks Kapolri itu menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Kemudian memberikan kepada masyarakat lain untuk makan di tempat. Dia juga meminta pengertian dari pelaku usaha terkait kebijakan tersebut.

“Nah ini pelaku usaha juga tolong bisa memahami hal itu. Kenapa waktunya pendek, untuk memberikan waktu kepada yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak, ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan,” imbuhnya.

Tito kembali menegaskan, para penegak aturan diharapkan dapat memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan berbagai tindakan yang santun tanpa menggunakan kekuatan.

“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP, Polri, TNI untuk memastikan aturan ini bisa tegak, mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah kohersif tentunya dengan cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan,” pungkasnya.

(dna/dna)

Artikel sebelumyaIDI: Bahaya Hoaks Bisa Lebih Mematikan dari Covid-19
Artikel berikutnyaTNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments