Batam – Kapolda Kepri, Irjen Pol. Aris Budiman akan mengambil langkah tegas terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) yang tak berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah hukum ini menurutnya bakal diambil, jika ada masyarakat yang melapor serta resah dengan ulah pinjol ilegal di Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard, Jumat (15/10/2021).

“Tentu kita akan melaksanakan arahan Bapak Kapolri, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan apabila ada tindak pidana terkait pinjol tentu akan kita tindak tegas,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Meski belum ada laporan, pihaknya telah memerintahkan Sat Binmas dan para Kapolsek serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Artikel sebelumyaDalam Rangka 21 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Polres Sukamara Bersama Alumni AKABRI 1999 Gelar Vaksinasi Massal Dan Baksos
Artikel berikutnyaBareskrim Musnahkan Bahan Baku Obat Ilegal yang Diungkap di DIY 
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments