Pemerintah Perluas Insentif PPh untuk Pekerja Horeka hingga 2026
Pemerintah Perluas Insentif PPh untuk Pekerja Horeka hingga 2026

Arahkompas.com – Pemerintah resmi memperluas insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) hingga akhir 2026. Langkah ini menyasar lebih dari 552 ribu pekerja di sektor pariwisata yang selama ini belum termasuk dalam daftar penerima fasilitas tersebut.

Pada paruh pertama tahun ini, skema PPh 21 DTP hanya diberikan kepada karyawan dari industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Kini, pemerintah menilai sektor pariwisata juga membutuhkan dukungan karena berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan, pada sisa tahun pajak 2025, insentif itu akan menanggung penuh kewajiban PPh para pekerja horeka selama tiga bulan terakhir. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp120 miliar. Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut tidak berhenti pada tahun berjalan, melainkan berlanjut sepanjang 2026 dengan alokasi dana sekitar Rp480 miliar.

Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian stimulus ekonomi yang terangkum dalam Paket Ekonomi “8+4+5”. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 5,2 persen pada 2025 melalui kombinasi program percepatan, keberlanjutan, serta penciptaan lapangan kerja baru.

Dalam paket tersebut, terdapat delapan program akselerasi yang dijalankan mulai 2025. Beberapa di antaranya adalah perluasan insentif PPh 21 DTP di sektor pariwisata, program magang bagi lulusan perguruan tinggi, bantuan pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja transportasi daring, serta program padat karya tunai di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain itu, program deregulasi dan perbaikan kualitas kawasan perkotaan juga masuk dalam agenda percepatan. Pemerintah menilai sektor tersebut mampu mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja.

Selanjutnya, terdapat empat program yang akan berlanjut hingga 2026. Salah satunya adalah perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM. Selain itu, insentif PPh 21 DTP tetap diberikan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Pemerintah juga meneruskan keringanan iuran JKK dan JKM untuk pekerja bukan penerima upah di berbagai bidang.

Tak hanya itu, lima program unggulan untuk menyerap tenaga kerja juga telah disusun. Program tersebut meliputi pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, replanting perkebunan rakyat, pengembangan kampung nelayan, revitalisasi tambak di wilayah Pantura, serta modernisasi kapal nelayan.

Melalui beragam stimulus itu, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, industri pariwisata dapat lebih cepat bangkit, serta penciptaan lapangan kerja berlangsung lebih luas. Dukungan fiskal berupa insentif pajak dinilai mampu memberikan ruang bagi pekerja seperti horeka dan pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga menekankan bahwa keberhasilan paket ini membutuhkan sinergi lintas sektor. Kolaborasi antara kementerian, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat pengangguran.

Artikel sebelumyaBanjir Besar Landa Bali, Warga Sampaikan Tuntutan Pemulihan dan Perlindungan
Artikel berikutnyaEko Purnomo yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Bekerja di Kalimantan Tengah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments