INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan terus melakukan penyekatan dan patroli secara intensif demi meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan-aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

”Langkah-langkah itu merupakan cara meningkatkan sikap disiplin warga,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/7/2021)

Karena itu, lanjut dia, patroli dan penyekatan rencananya akan diperluas sampai ke daerah-daerah pemukiman warga sampai lingkup RT dan RW. Penyekatan di daerah pemukiman dapat dilakukan dengan memanfaatkan pos keamanan keliling (poskamling) sebagai tempat pemeriksaan sehingga mobilitas warga keluar dan masuk dapat berkurang. “Hal itu (penyekatan, red) akan berdampak pada penurunan mobilitas masyarakat di objek (tempat, red) publik,” tandas Istiono.

Istiono juga meminta agar anggota Polri dan petugas lainnya memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) milik warga secara seksama sebelum mengizinkan mereka melewati pos pemeriksaan.

“Telah diterbitkan SE (Surat Edaran Menteri Perhubungan, red) No 49/2021 terkait dengan perjalanan orang dalam negeri ini yang mempersyaratkan perjalanan orang dan kendaraan ini harus melengkapi STRP. Ini akan mempermudah teman-teman di lapangan. Bila ditemukan kendaraan dan orang tidak dilengkapi dengan STRP akan diputarbalikkan,” tegas Istiono dilansir Antara.

Kakorlantas pun berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk keluar rumah agar tetap di dalam rumah. “Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan dengan urusan pekerjaannya lebih baik di rumah saja tidak usah ke mana-mana. Ini bagian dari perlawanan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Peran serta masyarakat menjadi kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Istiono.

Kakorlantas beserta jajarannya pada Sabtu melakukan pengecekan di sejumlah pos penyekatan di Jawa Barat, antara lain di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, dan Cimahi. Istiono menilai pos-pos penyekatan itu telah mengurangi mobilitas kendaraan di Jawa Barat selama PPKM Darurat.

Setidaknya ada 353 titik pos penyekatan yang dibangun di Jawa Barat. Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) mengumumkan PPKM Darurat berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 3-20 Juli. (aro)

Artikel sebelumyaPengendara Berhenti Selama 60 Detik Mengheningkan Cipta Doakan Korban Covid
Artikel berikutnyaWalubi Gandeng Pemprov DKI dan TNI-Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 di JiExpo Kemayoran
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments