TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma memastikan setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapat tambahan 10 kilogram beras. Bansos ini akan disalurkan oleh TNI dan Polri.

“Kami akan serahkan ke pos-pos TNI/Polri 1.500 paket untuk 100 kabupaten dan kota,” kata Risma usai mengikuti rapat dengan Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jumat, 9 Juli 2021.

Program bantuan sosial ini bagian dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Total, ada 122 kabupaten/kota yang saat ini wajib memberlakukan PPKM Darurat.

Selama PPKM Darurat, ada tiga jenis bansos yang disalurkan kepada masyarakat. Yakni Rp 13.96 triliun untuk 10 juta keluarga yang masuk Program Keluarga Harapan (PKH), kemudian Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Rp 6,1 triliun untuk 10 juta penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Selama PPKM Darurat ini, masyarakat yang masuk Program Keluarga Harapan akan menerima bantuan pada Juli. Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai menjadi 18,8 juta kepala keluar. Besarannya tetap Rp 200 ribu per bulan untuk tiap penerima.

Sementara itu, 10 juta keluarga yang masuk penerima bantuan sosial akan menerima duit Rp 300 ribu per bulan. Bantuan selama Mei dan Juni akan dibayarkan sekaligus pada Juli.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan kepada Pangdam dan Polda agar memastikan tidak ada masyarakat di wilayahnya masing-masing yang tak memiliki makanan.

“Saya minta dipastikan, jangan sampai ada rakyat yang enggak bisa makan. Saya minta kalian lakukan patroli, cek di mana ada warga yang enggak bisa makan, segera datangi, bantu,” ujar koordinator PPKM Darurat ini soal penyaluran bansos.

Artikel sebelumyaWalubi Gandeng Pemprov DKI dan TNI-Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 di JiExpo Kemayoran
Artikel berikutnyaKembali direvisi, berikut ketentuan terbaru aturan PPKM darurat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments