Jakarta –
Sebuah video menunjukkan sejumlah ojek online (ojol) memaksa menerobos masuk ke kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) di Kota Tua, Jakarta Barat, viral di media sosial. Sempat terjadi ketegangan antara petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan para ojek online tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Rabu (10/2) kemarin itu. Purwanta menyebut ketegangan terjadi karena sejumlah driver ojol memaksa membuka barrier.
Sekadar informasi, kawasan Kota Tua diterapkan sebagai kawasan LEZ, sehingga tidak diperbolehkan adanya kendaraan bermotor yang melintas di lokasi. Untuk mengantisipasi ini, petugas menutup lokasi tersebut dengan menggunakan barrier.
“Jadi gini, itu ojol memaksakan diri mau buka itu barrier. Jadi itu kan ada program LEZ namanya, Kota Tua itu ditutup nanti sampai selamanya. Nah, ojolnya kan informasi belum lengkap, jadi memaksakan diri, udah gitu aja,” ujar Kompol Purwanta saat dihubungi detikcom, Kamis (11/2/2021).
“Nggak ada ribut,” sambung Purwanta.
Menurut Purwanta, driver ojol tersebut belum mendapatkan informasi lengkap soal ditutupnya kawasan Kota Tua itu. Purwanta memastikan saat ini kawasan Kota Tua sudah ditutup kembali bagi kendaraan bermotor.
“Iya ojol yang maksa masuk. Karena mungkin dia belum lengkap informasinya, mungkin dia pikir seperti biasa. Nah, sekarang mulai ditutup lagi nih di Kota Tua,” jelas Purwanta.
Purwanta mengatakan kejadian tersebut tidak berlangsung lama. Petugas, menurutnya, sudah memberikan arahan kepada para driver ojol tersebut.
“Iya ojolnya yang maksa masuk, belum mungkin dapat informasi. Setelah dikasih arahan, sudah tahu dan sudah aman,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai menguji coba low emission zone (LEZ) di kawasan cagar budaya, Kota Tua. Upaya ini untuk membatasi pergerakan kendaraan bermotor guna menekan polusi udara.
Kawasan rendah emisi ini diterapkan di Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada. Selama 24 jam, kendaraan bermotor dilarang melintas di sekitar kawasan tersebut.
LEZ di kawasan Kota Tua diberlakukan mulai Senin, 8 Februari 2021. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ.
“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (5/2/2021).
Simak juga video ‘Curhat Pilu Seniman Karakter Kota Tua Jakarta yang Kini Sepi Job’:
(mei/mei)