Jakarta

Kusdarmanto dan Samsul Bahri merampok mobil pembawa uang dan menembak mati tiga pengawalnya, yaitu Brigadir Murdiono serta dua karyawan PT Kejar, Agus dan Arif Wirahadi. Kusdarmanto dan Samsul Bahri dihukum mati.

Aksi pembunuhan berlatar belakang perampokan itu terjadi pada 15 September 2009. Kusdarmando, yang saat itu masih anggota Brimob dengan pangkat Brigadir, menelepon rekannya, Brigadir Murdiono.

Kusdarmanto meminta Murdiono menggantikan tugas mengawal mobil pembawa uang dengan alasan sakit. Murdiono tidak curiga dan mengiyakan permintaan itu.

Sejurus kemudian, Samsul menjemput Kusdarmanto untuk melaksanakan aksinya. Kusdarmanto kemudian menemui Brigadir Murdiono, yang sedang menurunkan uang di sebuah bank di Magelang. Kusdarmanto disebut mengaku ke Murdiono ingin ikut menumpang ke Yogyakarta.

Karena kenal baik, Brigadir Murdiono tidak menaruh curiga sedikit pun kepada Kusdarmanto. Mereka lalu satu mobil menuju Yogyakarta. Dalam mobil itu juga ikut karyawan PT Kejar, Agus dan Arif Wirahadi.

Adapun Samsul membuntuti mobil pembawa uang dari belakang dengan mobil juga. Tepat di Jalan Magelang-Yogyakarta KM 27, di sekitar jembatan Sungai Senowo, Salam, Magelang, aksi perampokan itu dilakukan.

Samsul memberikan kedipan lampu mobil dari belakang sebagai kode. Kusdarmanto, yang duduk di jok tengah, langsung menarik AK 101 dan menembak kepala Arif Wahyudi dari jarak dekat. Peluru tembus kepala dan peluru memecahkan kaca mobil.

Brigadir Murdiono, yang duduk di samping sopir, kaget dan mencoba melawan. Tapi Kusdarmanto bergerak lebih cepat dan langsung menembakkan tiga peluru ke kepala Brigadir Murdiono. Peluru tembus kepala Brigadir Murdiono.

Secepat kilat, Kusdarmanto mengarahkan senjata api ke kepala belakang sopir, Agus. Lima peluru ditembakkan dan menembus kepala Agus hingga peluru menembus kaca mobil.

Mobil limbung dan menabrak tiang telepon. Meskipun berhasil membunuh para korban, kedua terdakwa gagal membawa uang Rp 2 miliar karena terburu didatangi warga yang hendak memberi pertolongan.

Polisi kemudian mengejar para pelaku dan menangkapnya. Kusdarmanto dan Samsul Bahri akhirnya diproses secara hukum dan diadili secara terpisah di PN Mungkid, Kabupaten Magelang.

Artikel sebelumyaKetua Komisi III DPR Harap Arahan Jokowi Soal UU ITE Hentikan Kegaduhan
Artikel berikutnyaRoket Hantam Pangkalan Militer AS di Irak, 1 Orang Tewas-5 Luka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest


0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments