Strategi.id – Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah memberikan peringatan ke 106 akun medsos untuk yang menjadi target penyelesaian di program kerja 100 hari Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gagasan Kapolri untuk menyiapkan tim
khusus yang dinamakan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Adapun langkah sederhana dari Virtual Police adalah ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, virtual police atau polisi virtual berfungsi memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hasilnya adalah Virtual Police telah mengirimkan peringatan ke 106 akun media sosial sejak 23 Februari sampai 3 Mei 2021.

Dari jumlah tersebut tercatat 49 akun atau 46% mematuhi himbauan dan 46 akun ( 43%) tidak mematuhi himbauan sedangkan 10 % belum merespon himbauan dari virtual police.

Peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten diduga mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari 419 konten yang diajukan peringatan virtual polisi (PVP), 274 lolos verifikasi (layak diberi peringatan karena diduga mengandung ujaran kebencian),” kata Slamet dalam keterangannya, Sabtu (13/04/21).

Sementara itu, 47 konten dari 419 yang diajukan untuk diperingatkan, sedang dalam proses verifikasi dan sisanya atau 98 akun diputuskan tak perlu dapat peringatan.

Menurut Slamet, konten yang mengandung unsur SARA itu paling banyak dilaporkan di Twitter 215 akun dan Facebook 180 akun. Kemudian, di Instagram sejumlah 14, Youtube sejumlah 9, dan terakir di akun percakapan Whatsapp sebanyak 1 akun.

Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

Salah satu kasus yang ditangani yang mendapat sorotan di media sosial viral video berisi ajakan kekerasan oleh Cecep Habib kepada Menko Polhukam Mahfud Md.

Unggahan yang viral ini kemudian masuk radar virtual police. Setelah dilakukan proses komunikasi awal dengan tim virtual police, Cecep Habib kemudian menyadari bahwa pernyataannya salah dan bermaksud untuk meminta maaf secara langsung kepada Mahfud Md.

Pertemuan antara Cecep Habib dan Mahfud Md digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/03/21) disaksikan langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi hadir mewakili Kapolri dan Kabareskrim.

 

Artikel sebelumyaSehari lakukan penyekatan, Mabes Polri klaim sukses tekan pemudik hingga 53 persen
Artikel berikutnyaTepat 100 hari kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, ini program unggulan Polri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments