JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut telah diinstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran se-Indonesia dalam rapat video confrence (vicon) terkait implementasi lapangan PPKM Darurat.

“Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Plotting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Sigit memaparkan, untuk model penyekatan di jalan di antaranya adalah, memasang tanda peringatan bahwa akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.

“Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen,” ujar mantan Kapolda Banten itu.

Untuk pos pemeriksaan, kata Sigit, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas. Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

“Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan,” ucap eks Kabareskrim Polri ini.

Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen, dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.

Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.

“Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja yang berisi jam kerja dan pembagian shift. Bagi yang bekerja di sektor non esensial dilarang untuk melintas,” papar Sigit.

Artikel sebelumyaPolri Gunakan UU Wabah Penyakit Menular untuk Tindak Pelanggar PPKM Darurat
Artikel berikutnyaPesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments