Arahkompas.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap beberapa bahan pokok (sembako).
Ketentuan PPN atas kebutuhan pokok tertuang dalam Perubahan Kelima (UU) Undang-Undang Nomor 6 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tahun 1983.
Dalam rapat gabungan dengan Komite XI DPR RI, Senin (13/9/2021), Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan menata kembali target PPN dan fasilitas PPN melalui RUU KUP agar lebih mencerminkan keadilan dan mencapai tujuan.
Dilaksanakan dengan tiga cara. Pertama, semua barang dan jasa dikenakan pajak pertambahan nilai, kecuali yang telah menjadi subjek pajak daerah dan pajak daerah (PDRD), seperti restoran, hotel, tempat parkir, dan tempat hiburan.
Kemudian, emas batangan merupakan cadangan devisa negara dan surat berharga. Jasa pemerintahan umum dan jasa dosen agama yang tidak dapat disediakan oleh pihak lain juga dibebaskan dari PPN.
Kedua, fasilitas tidak dipungut PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Itu untuk mendorong ekspor baik di dalam maupun luar kawasan tertentu, serta hilirisasi sumber daya alam (SDA).
Fasilitas PPN pun dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, serta kelaziman dan perjanjian internasional. Ketiga, pengurangan atau pengecualian PPN juga diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
“Itu dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi,” ujar Sri Mulyani.
Sumber: Liputan6.com [azz]

![Merdeka > Ekonomi
.mdk-body-detail .detail-body__break{
position: relative;
margin-top: 30px;
margin-bottom: 30px;
text-align: center;
}
.mdk-body-detail .detail-body__break > small{
position: relative;
z-index: 2;
font-size: 15px;
color: #636363;
background-color: #ffffff;
padding: 0 10px;
font-family: ‘Noto Sans’, sans-serif;
}
.mdk-body-detail .detail-body__break::before{
content: “”;
position: absolute;
height: 1px;
width: 100%;
top: 50%;
left: 0;
right: 0;
background-color: #ececec;
}
Sri Mulyani Angkat Kembali Rencana Penetapan PPN Sembako
Senin, 13 September 2021 17:33
Reporter : Merdeka
Menkeu Sri Mulyani rapat dengan Komisi XI DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Merdeka.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini tercantum dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021), Sri Mulyani mengatakan, pemerintah lewat RUU KUP juga akan melakukan pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran. Kebijakan ini diterapkan lewat tiga cara.
Pertama, seluruh barang dan jasa dikenai PPN, kecuali sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Kemudian yang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Pengecualian PPN juga diberikan untuk jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah keagamaan. Kedua, fasilitas tidak dipungut PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Itu untuk mendorong ekspor baik di dalam maupun luar kawasan tertentu, serta hilirisasi sumber daya alam (SDA).
Fasilitas PPN pun dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, serta kelaziman dan perjanjian internasional. Ketiga, pengurangan atau pengecualian PPN juga diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
“Itu dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi,” ujar Sri Mulyani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com [azz]
Baca Juga:
CEK FAKTA: Hoaks, Ada Pajak untuk Makanan TradisionalPengenaan PPN untuk Daging Sapi Disebut Merugikan PedagangKemenkeu Berencana Kenakan PPN untuk Daging Sapi dan BerasPemerintah Diimbau Naikkan Tarif Rokok Dibanding Kenakan PPN SembakoSurvei: 5 Persen Masyarakat Setuju PPN Sembako Bisa Bantu Pemulihan EkonomiSurvei: 70 Persen Masyarakat Kecewa Soal Wacana PPN Sembako
Survei: 5 Persen Masyarakat Setuju PPN Sembako Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi
Survei: 70 Persen Masyarakat Kecewa Soal Wacana PPN Sembako
Tujuan Ditjen Pajak Kirim Pesan Soal PPN Sembako ke 13 Juta WP
DPR Minta Masyarakat Tak Tafsirkan Sepotong-Sepotong soal Draf Revisi UU KUP
Topik berita Terkait:
Pajak SembakoSri Mulyani IndrawatiPajakJakarta
Komentar Pembaca
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami
Facebook
Twitter
Instagram
Youtube
Be Smart, Read More
Indeks Berita Hari Ini_614004b127deb.jpeg](https://arahkompas.com/storage/2021/09/merdeka-ekonomi-mdk-body-detail-detail-body__break-position-relative-margin-top-30px-margin-bottom-30px-text-align-center-mdk-body-det_614004b120158.jpeg)



