Arahkompas.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membeberkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap beberapa bahan pokok (sembako).
Ketentuan PPN atas kebutuhan pokok tertuang dalam Perubahan Kelima (UU) Undang-Undang Nomor 6 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tahun 1983.
Dalam rapat gabungan dengan Komite XI DPR RI, Senin (13/9/2021), Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan menata kembali target PPN dan fasilitas PPN melalui RUU KUP agar lebih mencerminkan keadilan dan mencapai tujuan.
Dilaksanakan dengan tiga cara. Pertama, semua barang dan jasa dikenakan pajak pertambahan nilai, kecuali yang telah menjadi subjek pajak daerah dan pajak daerah (PDRD), seperti restoran, hotel, tempat parkir, dan tempat hiburan.
Kemudian, emas batangan merupakan cadangan devisa negara dan surat berharga. Jasa pemerintahan umum dan jasa dosen agama yang tidak dapat disediakan oleh pihak lain juga dibebaskan dari PPN.
Kedua, fasilitas tidak dipungut PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Itu untuk mendorong ekspor baik di dalam maupun luar kawasan tertentu, serta hilirisasi sumber daya alam (SDA).
Fasilitas PPN pun dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut, serta kelaziman dan perjanjian internasional. Ketiga, pengurangan atau pengecualian PPN juga diberlakukan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.
“Itu dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi,” ujar Sri Mulyani.
Sumber: Liputan6.com [azz]