Lumajang – Polres Lumajang mengamankan 11 ekor satwa dilindungan dari rumah warga di Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang. Sebelas satwa itu terdiri atas tujuh burung rangkong julang emas, tiga ekor musang binturong dan satu ekor burung tiong emas atau beo.

Dalam penjelasannya, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan pengamanan satwa dilindungi itu bermula dari aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. Setelah mendapatkan laporan tersebut kami langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA Probolinggo. Diketahui 11 hewan langka ini berada di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan.

“Namun ketika proses pengamanan satwa berlangsung, kami tak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut. Pemiliknya diketahui berinisial TN dan kami akan melakukan pengejaran dan dijadikan daftar pencarian orang (DPO). Pelaku telah memelihara satwa dilindungi tersebut sejak setahun lalu. Namun, kami tidak mengetahui asal satwa tersebut. Apakah dibeli dari kecil atau hasil perburuan belum tahu, kami masih cari informasinya,” tambah Kapolres Lumajang.

“Atas perbuatannya, kini pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang isinya Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,” tegas Kapolres saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Lumajang, Kamis (18/11/2021).

Sumber : Tribratanews

Artikel sebelumyaOperasi Zebra Jaya 2021 Dimulai, Ini 5 Hal yang Wajib Diketahui
Artikel berikutnyaKabaharkam Polri Patroli Udara dan Laut Cek Kesiapan Pengamanan WSBK
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments