Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) bersama pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR yang dijadwalkan Selasa, 18 Januari 2022.

Pansus RUU IKN sudah membahas sejumlah hal krusial dalam rapat yang berjalan sejak Senin dan berakhir Selasa dini hari, 18 Januari 2022.

Mayoritas anggota Pansus pun sudah menyetujui RUU IKN dibawa ke sidang paripurna dengan berbagai catatan. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang menyatakan menolak.

Sepanjang rapat, Tim Pansus bersama pemerintah yang diwakili Kepala Badan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menuntaskan pembahasan empat isu krusial dalam satu hari.

Keempat isu itu adalah kelembagaan otorita dan implikasinya, pendanaan dan penganggaran, rencana induk, serta pertanahan.

Rapat juga menyepakati rumusan IKN bernama Nusantara dan selanjutnya disebut IKN Nusantara. IKN ini bersifat khusus setingkat provinsi. Meski begitu, diperlukan penjelasan lebih lengkap terhadap nama Nusantara yang harus tertuang dalam dokumen agar memenuhi berbagai aspek. Aspek itu mulai dari yuridis, filosofis, simbolik, hingga kesejahteraan agar tak ada interpretasi berbeda di masyarakat.

Selain itu Panja juga menyetujui rumusan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut otorita IKN Nusantara. Otorita itu adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Proyek pembangunan IKN juga ditetapkan sebagai proyek strategis nasional yang perlu mendapat prioritas penganggaran oleh pemerintah. Selain itu, Panja juga sepakat pentingnya pengaturan terkait dengan hak-hak dan nilai budaya, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

“Panja juga menyepakati pengaturan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi atau perwakilan internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing negara asing dan Perwakilan organisasi atau lembaga internasional tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa saat membacakan laporan.

Diharapkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak pemindahan IKN pada semester pertama 2024, perwakilan negara asing dan Perwakilan lembaga internasional sudah dapat berkedudukan di IKN Nusantara.

Adapun terkait dengan peninjauan dan pemantauan undang-undang ini, juga diatur mekanismenya dengan merujuk pada UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Nantinya akan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi fungsi legislasi.

Panja juga memastikan bahwa draf RUU IKN dan penjelasannya juga telah melakukan penyesuaian berdasarkan masukan dari ahli bahasa, perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dari Peneliti Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR tanpa mengubah substansi.

Saat pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN), selain para anggota Pansus, nampak hadir pula sejumlah Menteri di Kabinet Indonesia Maju. Selain Suharso Monoarfa, ada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Artikel sebelumyaKomnas HAM Ungkapkan Isu yang Picu Pelanggaran Kebebasan Berpendapat
Artikel berikutnyaGolkar Menampik Isu Usungkan Anies Baswedan di Pilpres 2024
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments