Liputan6.com, Depok – Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) untuk warga Kota Depok yang ingin berpergian saat pemberlakukan kebijakan dilarang mudik. Surat sakti tersebut dapat dimiliki warga dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Melalui surat edaran, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan COVID-19. Pada surat edaran tersebut terdapat sejumlah kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Depok.

“Salah satunya untuk kebutuhan warga yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik lebaran,” ujar Idris, Selasa (4/5/2021).

Dia menuturkan, warga yang memiliki keperluan mendesak dan ingin keluar Kota Depok pada saat dilarang mudik, Pemerintah Kota Depok mewajibkan mereka memiliki SDKM. Untuk mendapatkan surat tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Syaratnya seperti data diri sesuai alamat domisili asal dan NIK KTP, serta alamat tujuan,” kata Idris.

Dia mengungkapkan, saat meminta pelayanan SDKM warga pemohon dapat memberikan keterangan alasan tujuannya melakukan perjalanan. Namun alasan tersebut tidak boleh bertujuan karena ingin mudik.

“Misalkan tujuannya karena ada keluarga yang meninggal, keluarga sakit, untuk persalinan, maupun ketentuan nonmudik lainnya,” ucap Idris.

Artikel sebelumyaJokowi: dorong industri agar bangkit tapi harus terapkan protokol kesehatan
Artikel berikutnyaGempa 4 kali menggetarkan Indonesia pada Senin 3 Mei 2021
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments