Jakarta -Jaksa Agung ST Burhanuddin mengarahkan jajarannya untuk menerapkan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat PPKM Darurat. Seperti apa aturan mainnya?

Arahan Burhanuddin tertuang dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-132/A/ SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lantas diteruskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dengan menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran PPKM Darurat dalam surat nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021. Surat itu ditujukan pada Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati di seluruh Indonesia.

“Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Lantas, para Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat terhadap pelanggar Perda PPKM yang tertangkap tangan. Para pelanggar itu akan disidang di tempat.

“Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyusun Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM Darurat. Di samping itu, sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat.

Tito menyampaikan dasar hukum terkait sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Aturan itu meliputi beberapa pasal dalam KHUP hingga Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tito mengatakan hukuman pidana berat bisa diberikan kepada orang yang menciptakan kerumunan yang cukup besar. Kerumunan itu bahkan menimbulkan klaster Corona. Mereka akan diancam pasal KUHP.

Peraturan perundangan terkait lainnya dalam penerapan protokol kesehatan (pengaturan sanksi):

KUHP

Pasal 212 KUHP

Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 218 KUHP

Diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14

(1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

(2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000

(yld/dhn)

Artikel sebelumyaPesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju
Artikel berikutnyaTabung Oksigen Semakin Langka, Polisi: Penimbun Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments